Artikel Pemikiran Refleksi

Kanun Asasi NU 1926: Pentingnya Memeriksa Ulang Kitab

0
Please log in or register to do it.

Oleh: Ahmad Karomi*

Mengutip Choirul Anam, bahwa pembentukan NU tiada lain adalah merupakan upaya pengorganisasian potensi dan peran ulama pesantren yang sudah ada, untuk ditingkatkan dan dikembangkan luas lagi.

Dengan kata lain NU adalah wadah bagi usaha mempersatukan dan menyatukan langkah para ulama pesantren di dalam rangka tugas pengabdian yang tidak lagi terbatas pada soal kepesantrenan dan kegiatan ritual semata, tetapi lebih ditingkatkan lagi pada kepekaan terhadap masalah sosial, ekonomi dan persoalan kemasyarakatan pada umumnya. (hlm.18)

Keinginan untuk meningkatkan pengabdian secara luas itu, terlihat jelas pada maksud dan rumusan cita-cita dasar di awal berdirinya NU termaktub dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926 pada Fatsal 2 dan Fatsal 3:

Fatsal 2:

Adapun maksud perkumpulan ini, yaitu memegang dengan teguh pada salah satu dari madzhabnya Imam empat, yaitu Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah An-Nukman, Imam Ahmad bin Hanbal dan mengerjakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.

Fatsal 3:

Untuk mencapai maksud perkumpulan ini, maka diadakan ikhtiar:

a. Mengadakan perhubungan di antara ulama-ulama yang bermazhab tersebut dalam fatsal 2.

b. Memeriksai kitab-kitab sebelum dipakai untuk mengajar, supaya diketahui apakah itu dari pada kitab-kitabnya Ahlussunnah wal Jamaah atau kitab-kitabnya Ahli Bidah. Redaksi arabnya sebagai berikut:

تفتيش الكتب قبل ان تستعمل للتدريس ليعلم اهي من كتب اهل السنة والجماعة ام من كتب المبتدعة


Muncul sebuah pertanyaan, mengapa NU begitu serius meletakkan poin “memeriksa kitab sebelum dipakai untuk mengajar apakah dari ahlussunah atau ahli bidah” menjadi cita-cita dasar pembentukan awal NU.

Bila merujuk dari beberapa literatur NU, maka pemeriksaan kitab sebagai benteng pesantren untuk mengokohkan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah dan mazhab empat di tengah arus pembaruan dan purifikasi yang mengkampanyekan “kembali kepada alquran hadis” yang sedang menguat pada tahun 1920-an.

Siapakah ahli bidah yang dimaksud? Merujuk pada risalah ahlussunnah wal jamaah karya KH Hasyim Asyari adalah mereka yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, yang mana mereka berdua mengambil bid’ah dari Muhammad bin Abdul Wahab Najd, Ahmad Ibn Taimiyah (hlm. 9)

Tidak hanya tentang kitab, sejak NU berdiri tahun 1926 di Surabaya, para ulama memberi mandat kepada NU agar menerbitkan majalah berkala dengan tujuan untuk mengkomunikasikan NU dengan nahdliyin di berbagai daerah. Karena itu, setahun kemudian lahirlah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO).

Majalah ini didominasi seputar pertanyaan dan jawaban para ulama terkait persoalan agama. Karena saat itu hangat-hangatnya kekuasaan Ibnu Saud yang dekat dengan aliran Wahabi. Maka, tulisan banyak menjelaskan tentang bahaya Wahabi dan bagaimana membentengi nahdliyin dari aliran itu dengan argumen kuat ulama NU. (Peran Media Santri: Kiprah KH. Abd Wahab Hasbullah, 35).

Dalam buku Peran Media Santri: Kiprah KH. Abd Wahab Hasbullah yang disebutkan bahwa pemanfaatan media sebagai media dakwah sudah dilakukan sejak kesadaran bermedia muncul di negara-negara Islam.

Jamaluddin Afghani tercatat sebagai pionir yang memanfaatkan media cetak sebagai media dakwah pada tahun 1871.

Kemudian Syekh Salim bin Muhamad Al-Kalai menerbitkan Majalah Al-Imam tahun 1906 terbit di Singapura. Inilah majalah Islam pertama di Nusantara yang merangsang penerbitan Islam di belahan Nusantara lainnya. (hlm.2)

Abdullah dan ayah Buya Hamka dan Syekh Jamil Jambek menerbitkan majalah Al-Munir (yang mengutip majalah Al-Manar Rashid Ridha yang terbit di Mesir) tahun 1913 di Padang.

Maka dari itu, berpijak dari Fatsal 2 dan 3 di atas, fatsal ini secara eksplisit menempatkan pemeriksaan kitab sebagai mekanisme seleksi: hanya kitab yang sejalan dengan Aswaja yang boleh masuk kurikulum, sedangkan kitab yang dinilai membawa pemikiran “ahli bid’ah” disaring dan dibatasi aksesnya.

Dalam kerangka ini, pasal pemeriksaan kitab menjadi cara konkret untuk membendung masuknya gagasan Abduh, Rashid Ridha, Afghani, Ibnu Taimiyah, Ibnu al‑Qayyim, dan tokoh‑tokoh yang dikaitkan dengan proyek pembaruan/purifikasi ke dalam ruang belajar pesantren.

Dengan kata lain, statuten tidak hanya mengatur organisasi, tetapi juga mengatur “pintu masuk” wacana melalui literatur yang diajarkan kepada santri.

*Sekretaris Nahdlatutturots, Dosen Psikologi Yudharta, Wakil Ketua LTN NU Jatim, Muhadir MA Salafiyah Pasuruan

UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Seminar Turots Tasawuf

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *